Dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan hewan kepada masyarakat khususnya petani peternak, telah dibentuk Pos Kesehatan Hewan (Poskeswan) dengan Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri Nomor 690/Kpts/TN.510/10/1993 dan Nomor 88 Tahun 1993 tentang Pos Kesehatan Hewan. Di era otonomi daerah, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota sehingga peraturan yang ada harus disesuaikan. Seiring dengan itu, untuk menampung aspirasi daerah dilakukan perubahan terminologi Pos Kesehatan Hewan menjadi Pusat Kesehatan Hewan atau Puskeswan yang pedoman pelayanannya diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Peraturan/OT.140/9/2007 tentang Pedoman Pelayanan Pusat Kesehatan Hewan.
Puskeswan merupakan ujung tombak bidang kesehatan hewan yang berada di kecamatan atau di lokasi padat ternak. Tugas pokok Puskeswan melakukan pelayanan kesehatan hewan sesuai wilayah kerja yang ditetapkan. Berkaitan dengan sistem Kesehatan Hewan yang tujuannya antara lain untuk meningkatkan status kesehatan hewan, maka sangat terasa bahwa dengan pelayanan kesehatan hewan melalui Puskeswan dapat meningkatkan status kesehatan hewan tersebut dan cukup strategis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani peternak.
Pembentukan Puskeswan dan Kriteria Penetapan Lokasi
Puskeswan dibentuk mempertimbangkan wilayah padat penduduk dengan budaya memelihara hewan yang tinggi, wilayah padat ternak paling kurang 2.000 satuan ternak dan/atau wilayah usaha perdagangan hewan dan produksi ternak. Sedangkan Puskeswan yang terbentuk mempunyai wilayah kerja 1 (satu) sampai 3 (tiga) kecamatan atau sesuai dengan jangkauan efektifitas pelayanan dan tingkat efisiensi. Dalam hal ini, pelayanan Puskeswan bisa mempunyai jangkauan sampai 3 (tiga) kecamatan.
Penetapan wilayah/lokasi Puskeswan dilakukan oleh Bupati/Walikota dengan memperhatikan akses terhadap jalan raya, fasilitas listrik, fasilitas air bersih dan luas tanah paling kurang 250 m2 untuk yang berlokasi di kota atau 500 m2 untuk yang berlokasi di kabupaten. Adapun lahan/tanah untuk Puskeswan harus mempunyai status yang jelas dan bersertifikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang agraria.
Kedudukan Puskeswan sebagai berikut: (1) Puskeswan merupakan unit kerja yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Peternakan atau Kepala Dinas yang membidangi peternakan Kabupaten/Kota; (2) Puskeswan dipimpin oleh seorang kepala yang mempunyai latar belakang pendidikan dan berijazah dokter hewan; (3) Kepala Puskeswan sebagaimana dimaksud pada point 2 diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota berdasarkan usulan Kepala Dinas Kabupaten/Kota; (4) Kepala Puskeswan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota melalui Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
Dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, Puskeswan mempunyai tugas : (1) Melakukan kegiatan pelayanan kesehatan hewan di wilayah kerjanya; (2) Melakukan konsultasi veteriner dan penyuluhan di bidang kesehatan hewan; (3) Memberikan Surat Keterangan Dokter Hewan. Untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Puskeswan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelayanan kesehatan hewan di wilayah kerjanya. Oleh karena itu, baik Kepala Puskeswan maupun petugas Puskeswan dalam pelaksanaan tugasnya dapat berkoordinasi dengan Penyuluh Pertanian sebagai mitra pelaku utama (petani, pekebun, peternak) dan petugas lainnya yang terkait.
Sedangkan fungsi Puskeswan : (1) Pelaksanaan penyehatan hewan; (2) Pemberian pelayanan kesehatan masyarakat veteriner; (3) Pelaksanaan epidemiologik; (4) Pelaksanaan informasi veteriner dan kesiagaan darurat wabah; (5) Pemberian pelayanan jasa veteriner. Dalam melakukan tugas dan fungsinya, Puskeswan mempunyai kegiatan sebagai berikut:
B. Pemberian pelayanan kesehatan masyarakat veteriner yang kegiatannya meliputi : (1) Melakukan penanganan higiene dan sanitasi bahan pangan asal hewan (daging, telur, susu) agar tidak mengandung residu bahan kimia maupun cemaran mikroba yang membahayakan serta beresiko terhadap kesehatan manusia, hewan, masyarakat dan lingkungan; (2) Membantu pelaksanaan analisa resiko dan pengujian mutu disertai surat keterangan kesehatan produk hewan dalam rangka penjaminan keamanan bahan pangan asal hewan; (3) Pengambilan spesimen produk hewan untuk pengujian lebih lanjut; (4) Melakukan pembinaan penyediaan produk hewan yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH).
C. Pelaksanaan epidemiologik yang kegiatannya meliputi : (1) Melakukan surveilans dan pemetaan penyakit hewan di wilayah kerjanya; (2) Pengumpulan dan analisa data yang secara terus menerus diperbaharui meliputi kejadian penyakit, kasus kematian, jumlah korban, wilayah yang tertular dan lain-lain yang sangat berguna untuk menetapkan langkah-langkah penanganan selanjutnya; (3) Melakukan pengambilan spesimen yang diperlukan dalam rangka peneguhan diagnosa penyakit hewan menular (PHM) untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium rujukan atau laboratorium yang ditunjuk pemerintah; (4) Melakukan pengamatan dan pemeriksaan terhadap PHM secara klinik, epidemologi dan laboratorik di wilayah kerjanya; (5) Melaporkan wabah penyakit hewan di wilayah kerjanya ke Dinas Kabupaten/Kota sesuai prosedur dan format laporan yang telah ditetapkan.
D. Pelaksanaan informasi veteriner dan kesiagaan darurat wabah yang kegiatannya meliputi : (1) Melakukan pengolahan data terpadu untuk kepentingan analisa dan pelaporan situasi kesehatan hewan di wilayah kerjanya; (2) Melakukan langkah kesiagaan darurat wabah untuk melindungi kepentingan masyarakat umum; (3) Mendukung perdagangan hewan dan produk hewan; (4) Memenuhi kewajiban pelaporan penyakit hewan secara berjenjang.
E. Pemberian jasa veteriner Dokter Hewan, yang kegiatannya meliputi : (1) Melaksanakan tugas pelayanan kesehatan hewan dan pelayanan kesehatan masyarakat veteriner; (2) Memberikan konsultasi veteriner dan penyuluhan di bidang kesehatan hewan; (3) Menerbitkan surat keterangan Dokter Hewan (veterinary certificate) dalam rangka status kesehatan hewan dan keamanan pakan, produk hewan dan bahan pangan asal hewan; (4) Memeriksa dokumen terhadap hewan/ternak, produk hewan yang masuk ke wilayah kerjanya.
Sedangkan tugas Puskeswan yang berkaitan dengan penyuluhan di bidang kesehatan hewan : a) menyediakan dan menyebarluaskan informasi serta wadah konsultasi tentang permasalahan kesehatan hewan; b) memberikan bimbingan teknis dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan; c) membantu para penyuluh pertanian dalam pelaksanaan demonstrasi uji coba maupun latihan bagi petugas/petani di bidang kesehatan hewan; d) menumbuhkan, menggerakkan dan mengembangkan swadaya-swakarsa petani peternak dalam pemasaran bidang kesehatan hewan.
Beberapa aktivitas Kegiatan Pelayanan Puskeswan yaitu : (1) Kegiatan pelayanan Puskeswan dapat dilakukan baik di dalam maupun di luar Puskeswan; (2) Kegiatan pelayanan Puskeswan yang dilakukan di Puskeswan sebagaimana yang dimaksud dilakukan oleh petugas Puskeswan dengan mengunjungi tempat/lokasi yang memerlukan pelayanan kesehatan hewan; (3) Selain jenis kegiatan pelayanan melalui kunjungan, dapat pula dilaksanakan kegiatan pelayanan keliling di wilayah kerjanya.
Pemberian pelayanan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan Puskeswan dapat dikenakan biaya yang besarnya dan tata caranya diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan daerah kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pelayanan Puskeswan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan program pengendalian wabah dan atau kejadian penyakit hewan menular di wilayah kerjanya tidak dikenakan biaya.
Dengan keberadaan Puskeswan di kecamatan atau wilayah setempat yang dapat memberikan pelayanan kesehatan hewan, diharapkan para Penyuluh Pertanian dapat berperan aktif dalam memberikan informasi tentang keberadaan Puskeswan dan pelayanannya kepada petani peternak di wilayah kerja masing-masing.