SIMDARA (Sistem Informasi Data Program Berbasis Web) sebagai sarana dan media penyebarluasan informasi dan data Bidang Peternakan pada BPTPKH Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Banjarbaru

Rabu, 10 April 2019

Pusat Kesehatan Hewan


Salah satu fakor penentu dalam usaha peternakan adalah menjaga kesehatan ternak dari berbagai macam penyakit hewan, kesehatan ternak harus mendapatkan perhatian dalam budidaya ternak. Karena hewan yang sakit akan mempengaruhi pertumbuhan, reproduksi dan produksinya. Oleh karena itu, hewan sebaiknya mendapatkan pelayanan kesehatan hewan secara baik supaya tetap sehat.

Dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan hewan kepada masyarakat khususnya petani peternak, telah dibentuk Pos Kesehatan Hewan (Poskeswan) dengan Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri Nomor 690/Kpts/TN.510/10/1993 dan Nomor 88 Tahun 1993 tentang Pos Kesehatan Hewan. Di era otonomi daerah, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota sehingga peraturan yang ada harus disesuaikan. Seiring dengan itu, untuk menampung aspirasi daerah dilakukan perubahan terminologi Pos Kesehatan Hewan menjadi Pusat Kesehatan Hewan atau Puskeswan yang pedoman pelayanannya diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Peraturan/OT.140/9/2007 tentang Pedoman Pelayanan Pusat Kesehatan Hewan.

Puskeswan merupakan ujung tombak bidang kesehatan hewan yang berada di kecamatan atau di lokasi padat ternak. Tugas pokok Puskeswan melakukan pelayanan kesehatan hewan sesuai wilayah kerja yang ditetapkan. Berkaitan dengan sistem Kesehatan Hewan yang tujuannya antara lain untuk meningkatkan status kesehatan hewan, maka sangat terasa bahwa dengan pelayanan kesehatan hewan melalui Puskeswan dapat meningkatkan status kesehatan hewan tersebut dan cukup strategis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani peternak.

Pembentukan Puskeswan dan Kriteria Penetapan Lokasi

Puskeswan dibentuk mempertimbangkan wilayah padat penduduk dengan budaya memelihara hewan yang tinggi, wilayah padat ternak paling kurang 2.000 satuan ternak dan/atau wilayah usaha perdagangan hewan dan produksi ternak. Sedangkan Puskeswan yang terbentuk mempunyai wilayah kerja 1 (satu) sampai 3 (tiga) kecamatan atau sesuai dengan jangkauan efektifitas pelayanan dan tingkat efisiensi. Dalam hal ini, pelayanan Puskeswan bisa mempunyai jangkauan sampai 3 (tiga) kecamatan.

Penetapan wilayah/lokasi Puskeswan dilakukan oleh Bupati/Walikota dengan memperhatikan akses terhadap jalan raya, fasilitas listrik, fasilitas air bersih dan luas tanah paling kurang 250 m2 untuk yang berlokasi di kota atau 500 m2 untuk yang berlokasi di kabupaten. Adapun lahan/tanah untuk Puskeswan harus mempunyai status yang jelas dan bersertifikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang agraria.

Kedudukan Puskeswan sebagai berikut: (1) Puskeswan merupakan unit kerja yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Peternakan atau Kepala Dinas yang membidangi peternakan Kabupaten/Kota; (2) Puskeswan dipimpin oleh seorang kepala yang mempunyai latar belakang pendidikan dan berijazah dokter hewan; (3) Kepala Puskeswan sebagaimana dimaksud pada point 2 diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota berdasarkan usulan Kepala Dinas Kabupaten/Kota; (4) Kepala Puskeswan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota melalui Kepala Dinas Kabupaten/Kota.

Dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, Puskeswan mempunyai tugas : (1) Melakukan kegiatan pelayanan kesehatan hewan di wilayah kerjanya; (2) Melakukan konsultasi veteriner dan penyuluhan di bidang kesehatan hewan; (3) Memberikan Surat Keterangan Dokter Hewan. Untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Puskeswan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelayanan kesehatan hewan di wilayah kerjanya. Oleh karena itu, baik Kepala Puskeswan maupun petugas Puskeswan dalam pelaksanaan tugasnya dapat berkoordinasi dengan Penyuluh Pertanian sebagai mitra pelaku utama (petani, pekebun, peternak) dan petugas lainnya yang terkait.

Sedangkan fungsi Puskeswan : (1) Pelaksanaan penyehatan hewan; (2) Pemberian pelayanan kesehatan masyarakat veteriner; (3) Pelaksanaan epidemiologik; (4) Pelaksanaan informasi veteriner dan kesiagaan darurat wabah; (5) Pemberian pelayanan jasa veteriner. Dalam melakukan tugas dan fungsinya, Puskeswan mempunyai kegiatan sebagai berikut:


A. Pelaksanaan penyehatan hewan, sebagai upaya medik yang kegiatannya meliputi : (1) Promotif, yaitu upaya meningkatkan kesehatan hewan dalam kondisi yang sudah ada : a) Pemberian suplemen, vitamin dan bahan aditif lainnya yang aman dan menyehatkan; b) Pemberian gizi seimbang untuk peningkatan produksi dan produktivitas hewan; (2) Preventif, yaitu upaya mencegah agar hewan tidak sakit, dengan : a) melakukan vaksinasi dan tindakan lain yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit hewan menular; b) melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka pencegahan, pengendalian dan pemberantasan penyakit hewan menular; c) melakukan isolasi dan observasi hewan untuk membatasi penyebaran penyakit; d) pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan di wilayah kerjanya; (3) Kuratif, yaitu upaya melakukan penyembuhan terhadap penyakit baik secara medikamentosa/ menggunakan obat-obatan maupun secara tindakan medik bedah dan tindakan lainnya : a) melakukan pemeriksaan dan penegakan diagnosa; b) melakukan tindakan memastikan diagnosa dengan pemeriksaan laboratorium setempat ataupun rujukan; c) melakukan pengobatan terhadap hewan sakit; d) melakukan tindakan bedah hewan dalam rangka penyembuhan penyakit; (4) Rehabilitatif, yaitu upaya pemulihan kesehatan pasca sakit, meliputi : a) melakukan istirahat kandang, rawat inap, berobat jalan dan kunjungan pasien; b) melakukan pemberian alat-alat bantu kesembuhan seperti pembalutan, fiksasi dan lain sebagainya; (5) Pelayanan medik reproduksi : a) melakukan diagnosa kebuntingan; b) menolong kelahiran; c) melaksanakan inseminasi buatan; d) melakukan diagnosa dan pengobatan kemajiran; e) melakukan diagnosa dan pengobatan gangguan reproduksi; f) melakukan tindakan alih janin (embrio transfer).

B. Pemberian pelayanan kesehatan masyarakat veteriner yang kegiatannya meliputi : (1) Melakukan penanganan higiene dan sanitasi bahan pangan asal hewan (daging, telur, susu) agar tidak mengandung residu bahan kimia maupun cemaran mikroba yang membahayakan serta beresiko terhadap kesehatan manusia, hewan, masyarakat dan lingkungan; (2) Membantu pelaksanaan analisa resiko dan pengujian mutu disertai surat keterangan kesehatan produk hewan dalam rangka penjaminan keamanan bahan pangan asal hewan; (3) Pengambilan spesimen produk hewan untuk pengujian lebih lanjut; (4) Melakukan pembinaan penyediaan produk hewan yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH).

C. Pelaksanaan epidemiologik yang kegiatannya meliputi : (1) Melakukan surveilans dan pemetaan penyakit hewan di wilayah kerjanya; (2) Pengumpulan dan analisa data yang secara terus menerus diperbaharui meliputi kejadian penyakit, kasus kematian, jumlah korban, wilayah yang tertular dan lain-lain yang sangat berguna untuk menetapkan langkah-langkah penanganan selanjutnya; (3) Melakukan pengambilan spesimen yang diperlukan dalam rangka peneguhan diagnosa penyakit hewan menular (PHM) untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium rujukan atau laboratorium yang ditunjuk pemerintah; (4) Melakukan pengamatan dan pemeriksaan terhadap PHM secara klinik, epidemologi dan laboratorik di wilayah kerjanya; (5) Melaporkan wabah penyakit hewan di wilayah kerjanya ke Dinas Kabupaten/Kota sesuai prosedur dan format laporan yang telah ditetapkan.

D. Pelaksanaan informasi veteriner dan kesiagaan darurat wabah yang kegiatannya meliputi : (1) Melakukan pengolahan data terpadu untuk kepentingan analisa dan pelaporan situasi kesehatan hewan di wilayah kerjanya; (2) Melakukan langkah kesiagaan darurat wabah untuk melindungi kepentingan masyarakat umum; (3) Mendukung perdagangan hewan dan produk hewan; (4) Memenuhi kewajiban pelaporan penyakit hewan secara berjenjang.

E. Pemberian jasa veteriner Dokter Hewan, yang kegiatannya meliputi : (1) Melaksanakan tugas pelayanan kesehatan hewan dan pelayanan kesehatan masyarakat veteriner; (2) Memberikan konsultasi veteriner dan penyuluhan di bidang kesehatan hewan; (3) Menerbitkan surat keterangan Dokter Hewan (veterinary certificate) dalam rangka status kesehatan hewan dan keamanan pakan, produk hewan dan bahan pangan asal hewan; (4) Memeriksa dokumen terhadap hewan/ternak, produk hewan yang masuk ke wilayah kerjanya.

Sedangkan tugas Puskeswan yang berkaitan dengan penyuluhan di bidang kesehatan hewan : a) menyediakan dan menyebarluaskan informasi serta wadah konsultasi tentang permasalahan kesehatan hewan; b) memberikan bimbingan teknis dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan; c) membantu para penyuluh pertanian dalam pelaksanaan demonstrasi uji coba maupun latihan bagi petugas/petani di bidang kesehatan hewan; d) menumbuhkan, menggerakkan dan mengembangkan swadaya-swakarsa petani peternak dalam pemasaran bidang kesehatan hewan.

Beberapa aktivitas Kegiatan Pelayanan Puskeswan yaitu : (1) Kegiatan pelayanan Puskeswan dapat dilakukan baik di dalam maupun di luar Puskeswan; (2) Kegiatan pelayanan Puskeswan yang dilakukan di Puskeswan sebagaimana yang dimaksud dilakukan oleh petugas Puskeswan dengan mengunjungi tempat/lokasi yang memerlukan pelayanan kesehatan hewan; (3) Selain jenis kegiatan pelayanan melalui kunjungan, dapat pula dilaksanakan kegiatan pelayanan keliling di wilayah kerjanya.

Pemberian pelayanan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan Puskeswan dapat dikenakan biaya yang besarnya dan tata caranya diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan daerah kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pelayanan Puskeswan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan program pengendalian wabah dan atau kejadian penyakit hewan menular di wilayah kerjanya tidak dikenakan biaya.

Dengan keberadaan Puskeswan di kecamatan atau wilayah setempat yang dapat memberikan pelayanan kesehatan hewan, diharapkan para Penyuluh Pertanian dapat berperan aktif dalam memberikan informasi tentang keberadaan Puskeswan dan pelayanannya kepada petani peternak di wilayah kerja masing-masing.
Share:

Usaha Ternak Kambing


Seiring dengan perkembangan penduduk Kota Banjarbaru yang terus miningkat tentunya akan diiringi dengan kebutuhan akan bahan pangan termasuk juga kebutuhan akan daging kambing, oleh karena itu untuk memnuhi kebutuhan pasar akan hewan kambing, Pemerintah Kota Banjarbaru, menyiapkan ratusan kambing untuk menjadikan kota itu sentra peternakan kambing guna kebutuhan konsumsi lokal maupun luar daerah.


Melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Banjarbaru, melaksanakan program yang dijalankan adalah pengembangbiakan ternak, program yang dilaksanakan dalam upaya pengembangbiakan kambing di Kota Banjarbaru. Mengingat kebutuhan akan daging kabing yang terus meningkat dari waktu ke waktu baik untuk rumah makan ataupun keperluan masyarakat lainnya.


Banjarbaru sendiri saat ini terhitung bukan sentra ternak kambing, karena kambing-kambing yang didatangkan dari luar, jadi Pemerintah Kota Banjarbaru lebih kepada usaha penggemukan ternak kambing tersebut, tetapi juga secara bertahap mengusahakan bibit-bibit unggul untuk dibudidayakan oleh masyarakat, hal ini tentunya perlu kerjasama dengan semua pihak.
Share:

Produk Hewani Yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal)

Permintaan pangan hewani (daging, telur dan susu) dari waktu ke waktu cenderung terus meningkat sejalan dengan pertambahan jumlah penduduk, perkembangan ekonomi, perubahan gaya hidup, kesadaran gizi dan perbaikan tingkat pendidikan. Fenomena ini menunjukkan bahwa dalam dasawarsa mendatang akan terjadi perubahan pola konsumsi masyarakat dimana permintaan produk peternakan bersama minyak nabati dan hortikultura akan meningkat cukup tinggi. Daging sapi sebagai salah satu asal ternak yang banyak digemari oleh hampir seluruh masyarakat Indonesia, diharapkan mempunyai nilai nutrisi tinggi dan berkualitas prima. Di era globalisasi saat ini, produk hasil peternakan kita dituntut untuk mampu bersaing bukan saja di dalam negeri (dengan produk impor) akan tetapi juga terutama untuk merebut pasar internasional. Konsumen di dalam dan di luar negeri dewasa ini semakin menuntut persyaratan mutu terjamin baik. Persyaratan produk yang bebas residu (residu free) baik terhadap bahan hayati, bahan kimia, pestisida, logam berat, antibiotika, hormon dan obatobatan lainnya maupun terhadap cemaranmikroba yang dapat menularkan penyakit sertamemiliki kualitas yang baik, akan dapat terpenuhi apabila terdapat pengawasan yang ketat sejak dari teknik pembudidayaan, pemberian pakan dan obat-obatan, proses pengolahan, penanganan pasca panen, penyimpanan dan pendistribusiannya sampai ke konsumen.
Laju peningkatan konsumsi daging domestik merupakan peluang untuk memproduksi daging sapi yang memenuhi persyaratan aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH). Pemenuhan tersebut dapat dilakukan melalui optimalisasi peran rumah pemotongan hewan (RPH). Namun di lapangan terdapat suatu fenomena yaitu beragamnya teknik penanganan dan pemotongan karkas. Hal ini dikarenakan aktivitas pemotongan sapi lokal dilakukan tim petugas yang dibawa langsung pemilik sapi maupun adanya kebiasaan setempat terkait potongan karkas. Kondisi ini memungkinkan terjadinya keragaman efisiensi produksi tercermin pada produksi bobot dan persentase karkas, jumlah dan kualitas daging yang dihasilkan, serta potongan karkas yang dapat dijual. Menurut Permentan No.413 tahun 1992 menerangkan teknik pengkarkasan setelah hewan potong yang disembelih tidak bergerak dan darahnya berhenti mengalir, dilakukan penyelesaian penyembelihan meliputi (a) pemotongan kepala sampai batas tulang leher 1 dan kaki mulai dari tarsus/karpus dipisahkan dari badan, (b) hewan digantung, (c) dikuliti, (d) isi perut dan dada dikeluarkan, dan (e) karkas dibelah memanjang sampai ujunbg leher masih terpaut.
Protein hewani memiliki manfaat yang cukup besar dalam membangun ketahanan pangan maupun menciptakan Sumber Daya Manusia yang sehat dan cerdas. UNICEF mengakui bahwa perbaikan gizi yang didasarkan pada pemenuhan kebutuhan protein memiliki kontribusi sekitar 50% dalam pertumbuhan ekonomi negara-negara maju. Kandungan gizi yang dimiliki protein
hewani seperti daging sapi lebih tinggi dibandingkan makanan yang paling digemari masyarakat Indonesia yaitu tempe dan tahu. Daging sapi merupakan produk peternakan yang sangat diperlukan bagi kehidupan manusia kandungan gizi yang terdapat didalamnya, yaitu protein hewani yang mengandung semua asam amino esensial melebihi asam-asam amino protein nabati.

Kriteria daging yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal)
Pemerintah saat ini berupaya untuk memberikan jaminan pada konsumen dan melindungi masyarakat dari bahaya yang dapat mengganggu kesehatan akibat mengkonsumsi bahan makanan asal hewan terutama daging serta melindungi peternak dari kerugian akibat menurunnya nilai/kualitas daging yang diproduksi melalui penyedian produk pangan asal hewan yang memenuhi kiriteria Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH). Pengertian ASUH itu sendiri adalah:
Aman : Tidak mengandung penyakit dan residu yang dapat menyebabkan penyakit/mengganggu kesehatan manusia
Sehat : Memiliki zat-zat yang berguna bagi kesehatan dan pertumbuhan tubuh
Utuh : Tidak dicampur dengan bagian lain dari hewan tersebut atau bagian dari hewan lainnya
Halal : Adalah dipotong dan ditangani sesuai dengan syariat agama Islam

Daging yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal adalah daging yang diharapkan oleh semua konsumen karena terjamin keamanan dan kehalalannya. Terhadap keamanan pangan perlindungan konsumen merupakan tugas pemerintah (public good) berkewajiban sekaligus berhak melakukan tindakan regulasi terhadap komoditas yang dikonsumsi oleh masyarakat dalam rangka menjamin keamanan dan ketentraman batin masyarakat. Upaya khusus perlu dilakukan dalam rangka menjamin ketersediaan daging yang berkualitas sampai di tingkat rumah tangga dan konsumen. Dalam rangka melindungi hak-hak konsumen yang berkaitan dengan keamanan pangan, maka dibuat UU. No. 7/1996 tentang Pangan dan UU. No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Produsen pangan dalam proses produksinya harus menerapkan suatu sistem yang dapat menjamin proses yang dilakukan dan produk yang dihasilkan telah sesuai dengan persyaratan pelanggan. Untuk menjamin proses sesuai dengan persyaratan halal, maka diterapkan sistem jaminan halal atau Hazard Analisys Critical Control Point (HrACCP).
Sistem HrACCP merupakan suatu sistem keamanan pangan yang berperan sebagai tindakan yang preventif dan efektif untuk menjamin keamanan pangan. Konsep ini dapat diterapkan pada seluruh rantai produksi makanan dari mulai bahan baku sampai pemasaran dan distribusi.
Sistem HrACCP adalah pendekatan sistem yang digunakan untuk memberikan jaminan kehalalan produk. Sistem ini terdiri atas penerapan 6 prinsip HrACCP yaitu: (1) Identifikasi bahan haram atau najis, (2) Penetapan titik-titik kritis kontrol kritis keharaman, (3) Prosedur monitoring, (4) Pembuatan lembar status preventif dan tindakan koreksi, (5) Pencatatan dokumentasi dan (6) Prosedur verifikasi. Sistem jaminan halal yang harus digunakan di RPH / RPA untuk memudahkan produsen atau pelaku usaha yang bergerak dalam usaha pemotongan ternak dalam menjalankan system penyembelian ternak yang memenuhi syarat agama Islam.
Apriyantono menyatakan sebagai berikut: (1) Halal merupakan sesuatu yang diperkenankan dan diizinkan oleh Allah SWT, (2) Jaminan halal adalah kepastian hokum yang menjamin bahwa produk makanan, minuman, obat, kosmetika dan produk halal lainnya untuk dikonsumsi dan digunakan oleh masyarakat, (3) Kebijakan halal adalah persyaratan tertulis dari pimpinan puncak pelaku usaha yang berupa komitmen atau janji untuk melaksanakan dan menegakkan serta memelihara sistem jaminan halal, (4) Sasaran halal adalah hasil produksi yang memenuhi persyaratan halal, (5) Organisasi halal adalah pelaksanaan sistem produksi halal yang terdiri dari perwakilan masing- masing bagian/divisi seperti bagian pembelian, pengendalian mutu, produksi dan pemasaran serta auditor internal halal yang dikoordinasi oleh koordinator halal, (6)Koodinator halal adalah orang yang bertanggung jawab atas seluruh proses yang diperlukan untuk sistem produksi halal agar dapat dilaksanakan dan dipelihara dengan baik, (7) Auditor halal internal adalah orang yang merencanakan dan melaksanakantanggung jawab audit penyembelihan dan produksi halal dan melaporkan hasil internal audit kepada koordinator halal. (8) Diagram alir adalah suatu gambaran yang sistematis dari urutan tahapan pekerjaan yang dipergunakan dalam produksi atau dalam menghasilkan pangan tertentu.

Kiat Membeli Daging yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal
1. Sebaiknya membeli daging di toko, kios/los daging yang resmi
2. Terpisah dari tempat penjualan daging babi dan dan komoditi lainnya
3. Dijual di atas meja berlapis porselin putih atau bahan lain yang tahan karat
4. Terlindung dari lalat/binatang dan debu
5. Cek Sertifikat Halal Supplier atau penjual daging yang halal dan profesional tentu mempunyai izin halal dari pihak MUI. Pastikan Anda membeli daging dari penjual / supplier daging yang mempunyai izin halal.

Penanganan Daging yang Higienis
Higiene makanan: semua kondisi dan tindakan yang diperlukan untuk menjamin keamanan dan kelayakan bahan makanan pada setiap tahap dari rantai makanan
• Belilah daging yang memiliki cap/stempel daging yang berasal dari RPH/RPU dan telah lulus pemeriksaan dokter hewan/petugas berwenang
• Daging disimpan pada suhu dingin, hindari pada suhu kamar
• Suhu penyimpanan daging segar + 2OC sampai + 4OC, jeroan + 2OC sampai + 3OC
• Suhu harus secara berkala dan rutin dipantau
• Higiene Personel : mencegah bahwa orang yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan bahan makanan tidak mencemari bahan makanan, melalui:
- Menjaga kebersihan diri (memakai pakaian kerja, mencuci tangan terutama setelah dari toilet atau setelah memegang daging/bahan mentah)
- Peralatan yang digunakan untuk daging terjaga sanitasinya dan memenuhi persyaratan terbuat dari bahan yang tidak mencemari daging, misalnya stainless steel, jangan terbuat dari kayu.
Share:

Logo Inovasi

Recent Post