SIMDARA (Sistem Informasi Data Program Berbasis Web) sebagai sarana dan media penyebarluasan informasi dan data Bidang Peternakan pada BPTPKH Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Banjarbaru

profil simdara


PROFIL



Agar pembangunan subsektor peternakan mampu memicu pertumbuhan ekonomi peternakan didaerah, mampu meningkatkan kesempatan kerja dan memenuhi bahan pangan asal ternak yang berkualitas dan relatif murah maka jenis ternak yang diprioritaskan untuk dikembangkan adalah ternak sapi potong, ayam ras pedaging dan ayam ras petelur. Namun demikian jenis ternak lain tetap dikembangkan namun bukan merupakan prioritas yang harus dikembangkan secara masif. Lokasi pengembangan peternakan tersebut tentunya dikhususkan pada daerah-daerah yang memiliki sumberdaya pakan yang memadai dengan jumlah yang cukup. Kondisi banjarbaru yang masih memiliki kawasan pengembangan peternakan masih dimungkinkan menjadi sentra produksi yang potensial dikembangkan, guna kepentingan tersebut Pemerintah Kota Banjarbaru membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang mempunyai tugas menangani urusan peternakan di daerah terutama terkait dengan usaha budidaya ternak dan kesehatan hewan, sehinga UPT yang dibentuk adalah UPT Balai Pembibitan Ternak Dan Pusat Kesehatan Hewan Kota Banjarbaru


  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Banjarbaru; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 39 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Banjarbaru;
  4. Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 57 Tahun 2017 disebutkan bahwa Kepala Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis.

Unit Pelaksana Teknis Pembibitan Ternak dan Pusat Kesehatan Hewan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan dan sesuai dengan bidang Urusan Pemerintahan atau penunjang Urusan Pemerintahan yang diselenggarakan dan merupakan satuan organisasi yang berada dibawah Perangkat Daerah Induk yaitu Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Banjarbaru.


UPT Pembibitan Ternak dan Puskeswan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan produksi bibit ternak yang berkualitas, melayani pemeriksaan kesehatan ternak dan hewan kesayangan, pelayanan inseminasi buatan, pemberian surat rekomendasi kesehatan hewan, serta melaksanakan pembinaan dan pelayanan teknis terhadap produsen bibit ternak swasta dan masyarakat ternak.


  1. Penyiapan bahan dan penyusunan program UPT;
  2. Pelaksanaan Produksi, pengadaan, persiapan dan distribusi bibit ternak;
  3. Pelayanan kesehatan ternak dan hewan kesayangan;
  4. Pelayanan inseminasi buatan;
  5. Pembinaan terhadap produsen bibit ternak.

UPT Pembibitan Ternak dan Pusat Kesehatan Hewan, terdiri dari :
  1. Kepala UPT ;
  2. Sub Bagian Tata Usaha;
  3. Kelompok Jabatan Pelaksana; dan
  4. Kelompok Jabatan Fungsional.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Pembibitan Ternak dan Pusat Kesehatan Hewan, mempunyai tugas :

  1. Merencanakan program kerja UPTD Pembibitan Ternak dan Pusat Kesehatan Hewan berdasarkan program kerja Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Banjarbaru sebagai pedoman kerja yang meliputi penyediaan bibit ternak dan pelayanan kesehatan ternak hewan kesayangan;
  2. Merencanakan kegiatan pembibitan ternak dan pelayanan kesehatan ternak agar sesuai dan selaras dengan program kerja bidang peternakan;
  3. Menyusun kebijakan yang tepat terhadap permasalahan pembibitan ternak dan pusat kesehatan hewan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan cara koordinasi dengan bidang peternakan;
  4. Memberi petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan dengan menyusun SOP kegiatan pembibitan ternak dan pelayanan kesehatan ternak / hewan kesayangan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat;
  5. Mengkoordinasikan, membagi tugas, dan menyerahkan tugas kepada bawahan untuk menyusun draf rencana kerja kepegawaian dan keuangan sebagai petunjuk pelaksanaan tugas;
  6. Mengevaluasi dan mengontrol tugas bawahan dalam hal keuangan, pelaporan keuangan, perbibitan dan pelayanan kesehatan hewan;
  7. Menilai hasil kerja bawahan sesuai dengan juknis penilaian sebagai bahan pertimbangan untuk mengembangkan karier pegawai;
  8. Membuat laporan hasil kegiatan UPT Pembibitan Ternak dan Pusat Kesehatan Hewan secara berkala baik laporan keuangan maupun administrasi sebagai bahan pertanggung jawaban;

Kepala Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Pembibitan Ternak dan Pusat Kesehatan Hewan, mempunyai tugas :

  1. Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Tata Usaha berdasarkan program kerja UPTD sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. Merencanakan kegiatan urusan rumah tangga ,umum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan hubungan masyarakat sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
  3. Menghimpun dan mengolah laporan berdasarkandata dari unit kerja terkait sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan;
  4. Melaksanakan penatausahaan keuangan UPTD berdasarkan prosedur kerja yang berlaku sehingga dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas pengelolaan Keuangan;
  5. Merencanakan dan mengontrol pelaksanaan tugas pengamanan sarana dan prasarana kantor baik pada jam dinas maupun diluar jam dinas agar terjamin keamanan kantor dan lingkungan;
  6. Melaksanakan kegiatan rumah tangga, administrasi,pengelolaan naskah divas yang masuk dan keluar, absensi pegawai, serta menyusun dan mengoreksi konsep naskah dinas lainnya sesuai prosedur yang berlaku agar terarah dan terkendali;
  7. Mengelola Pelaporan Keuangan berdasarkan Prosedur Kerja yang berlaku sehingga dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas pengelolaan Keuangan;
  8. Menilai hasil kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier pegawai;
  9. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan dan sumber data yang ada untuk dipergunakan sebagai bahan masukan atasan dan bahan pertanggung jawaban pelaksaan tugas.














Logo Inovasi

Recent Post