Seekor kucing rata-rata sekali melahirkan akan mengeluarkan anak minimal 3 ekor dengan masa bunting 55 sampai 65 hari. Bayangkan dalam setahun seekor kucing akan bereproduksi menghasilkan puluhan anak. Mungkin hanya 10% anak kucing tersebut akan mendapatkan pemilik yang bertanggungjawab. Sisanya akan berkeliaran di jalan, tertabrak mobil, mati kelaparan, ditendang, dilempari batu , ditembak, diracun, disiram air panas dan berbagai penyiksaan lainnya. Tidakkah kita berpikir untuk menekan perkembangbiakannya ? Pikiran yang langsung muncul pada kita adalah pasti akan memberikan mereka obat KB seperti halnya yang biasa dilakukan pada manusia. Padahal tanpa kita sadari kita telah membunuh mereka perlahan dengan penyiksaan rasa sakit yang tidak bisa mereka ungkapkan. Kucing adalah makhluk yang pandai menyembunyikan rasa sakitnya. Pada keadaan parah, barulah mereka menunjukkan kehilangan nafsu makan dan akhirnya mati. Tahu kah kita dengan obat KB yang rutin kita berikan ke mereka dengan maksud menekan perkembangbiakannya telah mengakibatkan PYOMETRA. Pyometra merupakan penyakit seperti kanker rahim, rahim mereka akan membesar tapi isinya bukan janin melainkan nanah bercampur darah kotor. Semakin lama semakin mengental dan membesarkan perut mereka. Kucing seperti hamil tapi sebenarnya mereka sedang sakit parah, dan kebanyakan berujung kematian jika terlambat ditangani. Di dunia kedokteran hewan sudah lama ditetapkan bahwa pemberian obat KB pada hewan kesayangan anjing dan kucing dianggap mallpraktek.
Maka pilihan yang tepat untuk menekan populasi kucing adalah dengan steril yaitu dengan cara kebiri atau kastrasi untuk kucing jantan dan Ovariohisterectomy serta Histerectomy untuk kucing betina.
Lalu muncul pendapat lagi, kalau steril itu dosa. Sebelum kita berbicara hukum Islam, tanyakanlah pada diri kita masing-masing, lebih berdosa mana antara steril dan dengan sengaja menelantarkan anak-anak kucing di jalanan atau menyiksa kucing-kucing karena kesal mereka mencuri makanan kita tanpa kita tahu mereka hanya ingin makan untuk bisa bertahan hidup karena mereka hidup dengan insting bukan dengan akal seperti manusia
Karena manusia adalah makhluk yang sempurna dan mempunyai akal, maka kita perlu memahami larangan steril dalam Islam. Yang jelas dilarang dalam Islam adalah sterilisasi pada manusia, adapun pada binatang termasuk kucing maka hukumnya jadi berbeda. Kalangan Syafii membedakan antara binatang yang dimakan dan binatang yang tidak dimakan. Pada binatang yang dimakan, hukum steril boleh, selama tidak mendatangkan kebinasaan. Sementara untuk binatang yang tidak dimakan, maka hukumnya dilarang, akan tetapi bisa dibolehkan apabila mendatangkan manfaat baik bagi manusia dan binatang itu sendiri serta dilakukan dengan cara yang tidak menyakiti dan tidak merusak populasinya.
Untuk itu sterilisasi pada hewan hanya boleh dilakukan oleh dokter hewan karena merekalah yang berkompeten dengan ilmunya melakukan bedah steril tanpa harus menimbulkan rasa sakit bagi hewan dan telah mengikuti standar operasional prosedur yang berlaku.
Sterilisasi akan memberikan dampak langsung pada kesejahteraan hidup kucing dan secara tidak langsung kita juga dapat menekan penyebaran penyakit zoonosis dari hewan ke manusia. Dengan mengontrol populasi kucing , kita bisa memberikan perhatian yang terbaik untuk kucing-kucing tersebut. Jaga kebersihan diri dan kucingya yaaa…jaga kesehatannya dan sejahterakan mereka karena berani memelihara mereka merupakan komitmen seumur hidup mereka dan tanggungjawab kita terhadap sesama makhluk ciptaan Tuhan.
Maka pilihan yang tepat untuk menekan populasi kucing adalah dengan steril yaitu dengan cara kebiri atau kastrasi untuk kucing jantan dan Ovariohisterectomy serta Histerectomy untuk kucing betina.
Lalu muncul pendapat lagi, kalau steril itu dosa. Sebelum kita berbicara hukum Islam, tanyakanlah pada diri kita masing-masing, lebih berdosa mana antara steril dan dengan sengaja menelantarkan anak-anak kucing di jalanan atau menyiksa kucing-kucing karena kesal mereka mencuri makanan kita tanpa kita tahu mereka hanya ingin makan untuk bisa bertahan hidup karena mereka hidup dengan insting bukan dengan akal seperti manusia
Karena manusia adalah makhluk yang sempurna dan mempunyai akal, maka kita perlu memahami larangan steril dalam Islam. Yang jelas dilarang dalam Islam adalah sterilisasi pada manusia, adapun pada binatang termasuk kucing maka hukumnya jadi berbeda. Kalangan Syafii membedakan antara binatang yang dimakan dan binatang yang tidak dimakan. Pada binatang yang dimakan, hukum steril boleh, selama tidak mendatangkan kebinasaan. Sementara untuk binatang yang tidak dimakan, maka hukumnya dilarang, akan tetapi bisa dibolehkan apabila mendatangkan manfaat baik bagi manusia dan binatang itu sendiri serta dilakukan dengan cara yang tidak menyakiti dan tidak merusak populasinya.
Untuk itu sterilisasi pada hewan hanya boleh dilakukan oleh dokter hewan karena merekalah yang berkompeten dengan ilmunya melakukan bedah steril tanpa harus menimbulkan rasa sakit bagi hewan dan telah mengikuti standar operasional prosedur yang berlaku.
Sterilisasi akan memberikan dampak langsung pada kesejahteraan hidup kucing dan secara tidak langsung kita juga dapat menekan penyebaran penyakit zoonosis dari hewan ke manusia. Dengan mengontrol populasi kucing , kita bisa memberikan perhatian yang terbaik untuk kucing-kucing tersebut. Jaga kebersihan diri dan kucingya yaaa…jaga kesehatannya dan sejahterakan mereka karena berani memelihara mereka merupakan komitmen seumur hidup mereka dan tanggungjawab kita terhadap sesama makhluk ciptaan Tuhan.
0 komentar:
Posting Komentar